Like Yeah

UPDATE Cara Mendownload File Cara nya Cukup mudah yaitu klik tombol Skip Ad / Lewati dan Tunggu 5 Detik .
UPDATE How To Download File His manner was easy enough that click Skip Ad button / Skip and Wait 5 Seconds .
PENTING ! KILK TOMBOL LIKE DAN SUBCRIBE MY BLOOGER DAN FOLLOW MY FACEBOOK AND INSTAGRAM . TERMIAKASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOGGER KECIL INI �� .
IMPORTANT! CLICK LIKE AND SUBSCRIBE MY BLOG AND FOLLOW MY FACEBOOK AND Instagram. THANK YOU FOR VISITING THIS LITTLE BLOGGER �� .
Please help me weeks to promote the blogger page to purchase a .com domain please click on the button below to donate to build a mini website thank you for your attention may god bless you. amen

Seiring dengan bertambahnya penduduk dan tumbuhnya industri, kebutuhan akan air pun semakin meningkat. Sementara sumber air semakin lama semakin menurun sehingga dikembangkanlah teknologi daur ulang air. Namun bagaimanakah status fiqih air daur ulang ini?

Sudah menjadi fakta bahwa seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan industri kebutuhan akan air bersih di Indonesia semakin lama semakin meningkat. Terbukti saat ini krisis air terjadi di mana-mana, hal tersebut dikarenakan makin langkanya sumber air bersih.


Teknologi kini memungkinkan daur ulang air yang semula berasal dari limbah bercampur dengan kotoran, benda najis dan komponen lain. Lalu bagaimanakan status fiqih air yang telah bercampur dengan berbagai benda najis tersebut setelah didaur ulang? Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan sebuah fatwa mengenai air daur ulang ini pada tanggal 11 Shafar 1431 H/27 Januari 2010 M yaitu Fatwa No.02 tahun 2010, sbb:

Ketentuan Umum:
1. Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan air daur ulang adalah air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta'mal), terkena najis (mutannajis) dari air yang telah digunakan salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mustaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali.
2. Air dua kullah adalah air yang volumenya mencapai paling kurang 270 liter.

Ketentuan Hukum:
1. Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuah fikih.
2. Ketentuan fikih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan nomor 1 adalah dengan salah satu dari tiga cara berikut:
a. Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut; sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya.
b. Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambah air suci lagi mensucikan (thahir mutanajjis) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut sehingga mencapai volume paling kurang dua kullah; serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang.
c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan (thahir muthahhir), dengan syarat:

  • Volume airnya lebih dari dua kullah.
  • Alat bantu yang digunakan harus suci.
3. Air daur ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 boleh digunakan untuk berwudhu, mandi, mensucikan najis dan istinja', serta halal diminum, digunakan untuk memasak dan untuk kepentingan lainnya, selama tidak membahayakan kesehatan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan email anda dibawah ini dan tentu saja gratis, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Yoko Cyber Pekalongan ( Felix Liem ) - INFO BISNIS ONLINE TERPERCAYA FREE DOWNLOAD VIDEO,MP3

Warning !!!
=> Mohon memberikan komentar yang sopan dan ramah,
=> YOKO LIEM berhak menghapus komentar spam, komentar yang berisi link, atau komentar yang tidak senonoh,
=> YOKO LIEM sangat menghargai keramahan komentar Anda,
=> YOKO LIEM akan berusaha untuk menanggapi komentar Anda dan mengunjungi balik,
Terima kasih sudah berkunjung ^_^

`````Jika anda tidak belajar mencintai diri sendiri terlebih dahulu anda tidak bisa mencintai orang lain`````