Like Yeah

UPDATE Cara Mendownload File Cara nya Cukup mudah yaitu klik tombol Skip Ad / Lewati dan Tunggu 5 Detik .
UPDATE How To Download File His manner was easy enough that click Skip Ad button / Skip and Wait 5 Seconds .
PENTING ! KILK TOMBOL LIKE DAN SUBCRIBE MY BLOOGER DAN FOLLOW MY FACEBOOK AND INSTAGRAM . TERMIAKASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOGGER KECIL INI �� .
IMPORTANT! CLICK LIKE AND SUBSCRIBE MY BLOG AND FOLLOW MY FACEBOOK AND Instagram. THANK YOU FOR VISITING THIS LITTLE BLOGGER �� .
Please help me weeks to promote the blogger page to purchase a .com domain please click on the button below to donate to build a mini website thank you for your attention may god bless you. amen

1.       Apakah Rawat Jalan berlaku prosedur yang sama dengan rawat inap.? ( Pengguna Kartu HS )
Untuk manfaat rawat jalan, kartu peserta tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan atas biaya yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan dapat diajukan setelah rawat jalan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir klaim Prudential dengan lengkap, jelas dan benar.
2. Melengkapi dokumen persyaratan klaim (asli) yaitu:
·          Melampirkan semua kuitansi dan tanda terima atas biaya perawatan.
·          Mendapatkan laporan lengkap dari dokter.
·          Melampirkan rincian biaya perawatan dari dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan.

2.       Bagaimana jika saya menjalani perawatan dirumah sakit yang tidak termasuk dalam rumah sakit yang menjadi rekanan ? ( Pengguna kartu HS )
Anda harus membayar biaya yang timbul terlebih dahulu untuk kemudian mengajukan Klaim reimbursement ke Prudential. Untuk mengajukan reimbursement Rawat Inap, mohon mempersiapkan dokumen sebagai berikut: Formulir Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap; Surat keterangan Dokter untuk klaim sehubungan dengan Asuransi Tambahan Catatan medis/resume medis Tertanggung apabila diminta oleh Prudential Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi Kuitansi asli sehubungan dengan Rawat Inap, Perawatan Intensif dan/atau Tindakan Pembedahan berikut rinciannya, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.
3.       Masa Tunggu Kartu HS ?
·          Masa tunggu, PRUhospital&surgical belum berlaku selama masa tunggu, yaitu 30 hari setelah tanggal berlakunya polis asuransi tambahan PRUhospital&surgical atau setelah tanggal pemulihannya.
·          Kecelakaan tidak ada masa tunggu.
·          Penyakit tertentu berupa 34 kondisi kritis yang tertera dalam Ketentuan Polis, jika terjadi dalam 12 bulan pertama sejak berlakunya asuransi tambahan atau tanggal pemulihannya, tidak dijamin oleh PRUhospital&surgical.
·          Pengecualian juga masa tunggu selama 12 bulan pertama sejak berlakunya asuransi tambahan atau tanggal pemulihannya untuk penyakit berikut ini  1. semua jenis hernia 2. semua jenis tumor, benjolan, kista 3. TBC 4. endometriosis 5. wasir 6. penyakit pada tonsil / adenoid 7. kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung / kerang hidung, termasuk SINUS 8. gondok (tiroid) 9. tekanan darah tinggi 10. fistula di anus 11. batu empedu 12. katarak 13. tukak pada lambung/usus 12 jari 14. batu pada saluran kemih 15. diskus intervertebrata yang menonjol 16. semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim 17. kencing manis 18. jantung dan pembuluh darah
4.       Cara Pembayaran Premi Lanjutan
Bisa dilakukan dengan tunai/cash, autodebet rekening bank, dan autodebet kartu kredit. Untuk pembayaran tunai via ATM
Cara Pembayaran Prudential
1.   Pembayaran Premi/Kontribusi dengan menggunakan Autodebit Rekening dan Autodebit Kartu Kredit dapat dilakukan dengan mengisi Surat Kuasa Pendebitan. Surat Kuasa dapat diperoleh dengan menghubungi Agen atau Customer Relations Officer di (021) 500085 atau email di customer.idn@prudential.co.id.
2.   Pembayaran dengan giro/cek yang ditujukan kepada PT Prudential Life Assurance.
3.   Pembayaran melalui ATM dapat dilakukan pada ATM BCA, Panin, BII, CIMB Niaga, OCBC NISP, BNI, BRI, Permata, Mandiri
5.       Apakah yang menyebabkan adanya kegagalan autodebit kartu kredit
Prudential akan menerima informasi hasil otorisasi dari Bank Penerbit Kartu apabila ada kegagalan pendebitan decline, dengan alasan sebagai berikut:
1. Expired Card, Kartu kredit sudah kadaluarsa.
2. Pick Up Card, Kondisi kartu kredit sedang diblokir karena hilang, nomor kartu berubah, upgrade kartu kredit atau kartu diganti karena rusak.
3. Do Not Honour, Batas kredit tidak mencukupi (over limit)
6.       Apakah yang harus dilakukan setelah menerima surat pemberitahuan Gagal Debit ?
Expired Card Anda dapat menghubungi Sales Representative Anda atau Customer Relations Officer kami untuk memberitahukan tanggal kadaluarsa yang baru.
2. Pick Up Card -Apabila kartu kredit sedang diblokir, Anda dapat menghubungi Bank Penerbit Kartu Kredit. -Apabila kartu kredit di-upgrade atau diganti karena rusak, Anda wajib mengisi Surat Kuasa Pendebitan Kartu Kredit yang baru.
3. Do Not Honour, Anda dapat menghubungi Bank Penerbit Kartu Kredit. Atas hal-hal tersebut di atas, pastikan Anda segera melakukan pembayaran Premi untuk mencegah Polis Anda menjadi batal (lapse)
7.       Jika mau ambil dana Investasinya mudah apa susah ? Dengar-dengar ada yang bilang susah klaim tabungannya.
Penarikkan dana investasi sangat mudah dan kapan pun, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut  (contoh untuk Unit Link PAA non Syariah):
1. minimal penarikkan Rp 500 ribu
2. dana setelah penarikkan minimal Rp 1 juta
Persyaratan dan ketentuan penarikan tunai bisa dibaca di Tarik Tunai di Prudential. Juga menjelaskan penarikan untuk Unit Link yang lain
8.       Bagaimana cara mengaktifkan Pruacces saya belum paham ?

Cara pendaftaran PRUaccess Prudential

Pendaftaran PRUaccess Prudential paling mudah dengan.
Melalui website PRUaccess Prudential. hanya bagi pemegang polis yang telah mendaftarkan alamat email di Prudential.
Petunjuk singkat :
1. Klik “PRUaccess login”
2. Lalu pilih Daftar Sekarang
3. isi Data Pemegang Polis, adalah nomor polis, tanggal lahir, alamat email (saat didaftarkan pada saat pengisian SPAJ), pertanyaan rahasia 1 dan 2. Pertanyaan rahasia 1 dan 2 fungsinya saat lupa password, dan meminta password ulang, maka pertanyaan ini harap diingat dengan jelas.
4. Lalu muncul pemberitahuan ” email yang terdaftar, ada link yang harus di tekan”.
5. Proses selanjutnya mudah, ikuti saja.
6. Selesai.
Apabila lupa username dan password, bagaiamana ?
Ini solusinya :
Username standard adalah : 6 huruf  pertama nama pemegang polis+hari dan bulan ulang tahun pemegang polis
Contoh : pemegang polis Julius lahiran 5 Juli, maka username nya adalah JULIUS0507
Proses meminta password kembali sebagai berikut :
1.  klik https://pruaccess.prudential.co.id/client/home.action
2.  Tekan “lupa kata sandi”
3.  Isi username dan captcha
4.  Periksa email Anda (pemegang polis)
5. Tampilan pada email seperti ini
6. Klik pada link/ tautan yang terdapat pada email, yang kemudian muncul tampilan seperti gambar dibawah ini:
7. Ubah kata sandi yang Anda inginkan
8. Selesai
Selain layanan Informasi Polis di atas, Pemegang Polis juga dapat mengakses surat yang dikirimkan oleh PT Prudential Life Assurance melalui fasilitas My Letter and Statement. Surat yang tersedia pada fasilitas tersebut adalah:
1.   Pernyataan Transaksi.
2.   Gagal Debit/Dishonor Credit Card, apabila terjadi gagal debit bagi nasabah yang menggunakan metode pembayaran Premi secara Autodebit.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan email anda dibawah ini dan tentu saja gratis, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Yoko Cyber Pekalongan ( Felix Liem ) - INFO BISNIS ONLINE TERPERCAYA FREE DOWNLOAD VIDEO,MP3

Warning !!!
=> Mohon memberikan komentar yang sopan dan ramah,
=> YOKO LIEM berhak menghapus komentar spam, komentar yang berisi link, atau komentar yang tidak senonoh,
=> YOKO LIEM sangat menghargai keramahan komentar Anda,
=> YOKO LIEM akan berusaha untuk menanggapi komentar Anda dan mengunjungi balik,
Terima kasih sudah berkunjung ^_^

`````Jika anda tidak belajar mencintai diri sendiri terlebih dahulu anda tidak bisa mencintai orang lain`````